Norma adalah aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan
menjadi panduan, tatanan, padanan dan pengendali sikap dan tingkalaku manusia. norma - norma etika yang terkandung dalam pancasila yaitu :
a.
Norma Agama : Ialah peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak
di akhirat.
Contohnya
adalah :
1.
“dilarang membunuh”.
2.
“dilarang mencuri”.
3.
“harus patuh kepada orang tua”.
4.
“harus beribadah”.
5.
“jangan menipu”.
b.
Norma Kesusilaan : Ialah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Contohnya
adalah :
1.
“tidak boleh mencuri milik orang
lain”.
2.
“harus berlaku jujur”.
3.
“harus berbuat baik terhadap
sesama manusia”.
4.
“dilarang membunuh sesama
manusia”.
c.
Norma Kesopanan : Ialah norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1.
“Jangan makan sambil berbicara”.
2.
“Janganlah meludah di lantai atau
di sembarang tempat” dan.
3.
“Orang muda harus menghormati
orang yang lebih tua”.
d.
Norma Hukum : Ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapatdipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
1.
“Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
2.
“Orang yang ingkar janji suatu
perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual
beli.
3.
“Dilarang mengganggu ketertiban
umum”.
somoga materi yang saya berikan ini bisa bermanfaat bagi semua kalangan pembaca blogger. sekian dan terima kasih....