Pembahasan
1.1 Sejarah
Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila
yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat
negara Republik, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan indonesia
tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan
kutai, sriwijaya, majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke indonesia
untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya.
Kerajaan
kutai memberikan adil terhadap nilai-nilai pancasila seperti nilai-nilai sosial
politik dalam bentuk kerajaan dan nilai ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah
pada brahmana. Kerajaan sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan
kekuatan laut, juga mengembangkan bidang pendidikan terbukti sriwijaya memiliki
semacam universitas agama budha yang sangat terkenal di asia. Masa kejayaan
kerajaan meajapahit pada waktu rajanya Hayam wuruk dan patihnya gajah mada,
hidup dan berkembang dua agama yaitu hindi dan budha. Majapahit melahirkan
beberapa empu seperti empu prapanca yang menulis buku negara kertagama (1365)
yang didalamnya terdapat istilah “pancasila”, sedangkan empu tantular mengarang
buku sutasoma yang didalamnya tercantum seloka persatuan nasional “bhinneka
tunggal ika” yang artinya walaupun berbeda namun satu jua. Pada tahun 1331
mahapatih gajag mada mengucapkan sumpah palapa yang berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya. Dengan berjalannya waktu, majapahit
runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembangnya agama islam.
Setelah itu mulai berdatangan bangsa seperti portugis, sepanyol untuk mencari
rempah-rempah. Pada akhir abad XVI belanda datang ke indonesia dengan mambawa
bendera VOC (Verenigde Oast Indische Compagnie) atau perkumpulan dagang.
1.1.1
Sejarah
Pancasila pada Masa Kerajaan
2.1.1 Kerajaan Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M,
dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu).
Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman
keturunan dari raja Aswawarman
ketrurunan dari Kudungga.
Raja Mulawarman
menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana, dan
para Brahmana
membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat kutai yang membuka
zaman sejarah Indonesia
pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam
bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang
berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan
seluruh wilayah Indonesia
sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit
yang berpusat di Jawa.
2.1.2
Kerajaan Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya
negara kebangsaan Indonesia
tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan
nenek moyang bangsa Indonesia.
Negara kebangsaaan Indonesia
terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di
bawah wangsa Syailendra
(600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit
(1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara
kebangsaan Indonesia
lama. Kemudian ketiga, kebangsaan modern yaitu negara bangsa Indonesia
merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945) (sekretariat negara RI
1995 :11).
Pada abad ke VII munculah suatu
kerajaan di Sumatra yaitu
kerajaan Wijaya, di bawah
kekuasaaan bangsa Syailendra.
Hal ini termuat dalam
prasasti Kedudukan Bukit di kaki
bukit Sguntang
dekat Palembang
yang bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam bahasa melayu kuno
huruf Pallawa.
Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang
mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut
di sebelah
barat dikuasainya seperti selat Sunda (686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan Sriwijaya
merupakan kerajaan besar yang cukup
disegani di kawasan asia selatan. Perdagangan
dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut
Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul
semacam koperasi sehingga rakat mudah untuk memasarkan dagangannya (Keneth R. Hall, 1976 : 75-77). Demikian pula dalam sistem
pemerintahaannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang menjadi
pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada
saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan
dengan nilai Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan
suatu universitas agama Budha, yang
sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak
musyafir dari negara lain misalnya dari Cina belajar
terlebih dahulu di universitas tersebut terutama tentang agam Budha dan
bahasa Sansekerta
sebelum melanjutkan studinya ke India.
Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang
mengajar di Sriwijaya
misalnya Dharmakitri.
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara adalah tercemin pada
kerajaan Sriwijaya
tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua criwijaya dhayatra subhiksa’
(suatu cita-cita negara yang adil dan makmur) (Sulaiman, tanpa tahun : 53).
2.1.3 Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum
kerajaan Majapahit
muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah
muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara
silih berganti. Kerajaan Kalingga pada
abad ke VII, Sanjaya pada
abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk
Dewa Tara dan
sebuah wihara untuk pendeta Budha
didirikan di Jawa Tengah
bersama dengan dinasti Syailendra
(abad ke VII dan IX). Refleksi puncak dari Jawa Tengah dalam
periode-periode kerajaan-kerajaan tersebut
adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke IX), dan candi Prambanan (candi agama Hindhu pada abad ke X).
Selain kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah
tersebut di Jawa Timur
muncullah kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X) demikian juga kerajaan Airlanga pada
abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini
memiliki sikap toleransi dalam beragama. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah
agama Budha , agama
Wisnu dan agama Syiwa yang
hidup berdampingan secara damai (Toyyibin,
1997 : 26). Menurut prasasti Kelagen, Raja
Airlangga teelah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala,
Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan. Demikian pula
Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin di hutan dan tahun 1019 para
pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah dan memutuskan untuk
memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan tradisi istana, sebagai
nilai-nilai sila keempat. Demikian pula menurut prasasti Kelagen, pada tahun
1037, raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi
kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima (Toyyibin, 1997 :
28-29).
Di wilayah Kediri Jawa Timur berdiri
pula kerajaan Singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat erat hubungannya dengan
berdirinya kerajaan Majapahit.
2.1.4 Kerjaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit
yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di
bantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin
armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit
semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia
sekarang) sampai Irian Barat melalui
Kalimantan Utara.
Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup
berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca
menulis Negarakertagama. Dalam
kitab tersebut telah telah terdapat istilah “Pancasila”.
Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan
didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya
walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki
tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam
sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit
pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya
sebagai berikut : “Saya baru
akan berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di
bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan
Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit
terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I
Hino , I Sirikan, dan
I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai
nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan
Majapahit.
2.1.5 Zaman Penjajahan
Pada abat
ini sejarah mencatat bahwa Belanda
berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengitensifkan kekuasaannya di
seluruh Indonesia.
Melihat hal tersebut maka munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan.
Seperti di Maluku
(1817), Imam Bonjol
(1821-1837), Pangeran Diponegoro
dan masih banyak lainnya.
Dorongan
akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda,
namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka
dalam melawan penjajah, maka perlawanan terebut senantiasa kandas dan
menimbulkan banyak korban.
Setelah Majapahit
runtuh pada permulaan abad XVI maka
berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia.
Bersama dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan islam seperti kerajan Demak, dan
mulailah berdatangan orang-orang Eropa di
nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang
kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang
ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa asing
yang masuk ke Indonesia
yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI
bangsa Belanda
datang pula ke Indonesia
dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan persaingan
diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang
yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek
VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan
perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada
tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak
berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas
dalam serangan Sultan Agung yang
kedua itu.
Di Makasar yang
memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun 1667
dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di
bawah Hasanudin. Menyusul pula
wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684.
Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada
akhir abad ke XVII nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni
pada saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar
pimpinan Armada dari Minangkabau
untuk mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat
sambutan yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia
terhadap penjajahan yang terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi
tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi
anka-anak bangsa.
2.1.6 Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia
maka berdirilah Budi Utomo
dipelopori Dr. Wahidin Sudirihusodo
pada tanggal 20 Mei 1908.
Gerakan ini merupahan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu
mulailah berunculan Indische Partij dan
sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno.
Mulailah perjuangan bangsa Indonesia
menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia
merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928
lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
Diantaranya adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo
pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai
Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekarno, Cipto
Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu
Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa
serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
2.1.7 Zaman Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang
Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka dan tidak pernah menjadi
kenyataan sampai akhir
penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia
dengan propaganda “Jepang memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan
kepada bangsa Indonesia. Janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh
tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya,
dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang
menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tiosakai. Pada hari itu juga
diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang kemudian
mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar
negara.
Pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang, memberikan hadiah ulang tahun kepada
bangsa indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat setelah panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh
sekutu. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
2.2.1 Sidang
BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
a)
Mr. Muh.
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara
sebagai berikut :
I. Peri
kebangsaan
II.
Peri
kemanusian
III. Peri
Ketuhanan
IV. Peri kerakyatan
(permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
V.
Kesejahteraan
rakyat (keadilan sosial).
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah
sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang
Undang Dasar RI
b)
Prof. Dr.
Supomo (31 Mei 1945)
Dalam
pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1.
Teori negara
prseorangan(individualis)
2.
Paham negara
kelas(class theory)
3.
Paham negara
integralistik.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo
mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan
batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima
prinsip yang rumusanya yaitu:
1. Nasionalisme (kebangsaan
Indonesia)
2. Internasionalisme (peri
kemanusiaan)
3. Kesejahteraan
sosial 4. Ketuhanan yang Maha Esa.
Beliau juga mengusulkan bahwa
pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Sukarno mengemukakan dasar-dasar
sebagai berikut:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi.
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli
1945)
Penyusunan
pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar”
diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum retulis atas
saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju adalah pro
republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang
undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno,
panitia ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta
dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.
Dalam sidang
ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan
“panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno
2. Wachid
Hasyim
3. Mr. Muh.
Yamin
4. Mr. Maramis
5. Drs. Moh.
Hatta
6. Mr. Soebarjo
7. Kyai Abdul
Kahar Muzakir
8. Abikoesmo
Tjokrosoejoso
9. Haji Agus
Salim
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu
hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan
kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut
pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan
bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan
istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang
bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan
penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan
semua kepulauan Indonesia.
Susunan
Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a) Pernyataan
Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan
yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal
Undang Undang Dasar.
2.2.3
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada
pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir.
Soekarno dan Drs.
Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas
pangilan jendral besar Terauchi.
Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi
memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1.
Soekarno
diangkat sebagai ketua PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman
sebagai anggota
2.
Panitia
persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3.
Cepat atau
tidaknya pekerjaan panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka
umum bahwa bangsa Indonesia
akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia
ini bukan merupakan hadiah dari Jepang
melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah pada sekutu,
maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta
pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut
malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti
Melik, Dr. Buntaran, Mr.
Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah
Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima
dan diketik oleh Sayuti Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta,
tepat pada hari Jumat Legi, jam 10
pagi Waktu
Indonesia Barat (Jam
11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah
Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A
M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal
yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17
Agustus 1945
Atas Nama
Bangsa Indonesia
Soekarno
Hatta
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama.
1.
Sidang
Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27
orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
Mengesahkan
Undang-Undang dasar 1945 yang meliputi :
Ø Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø Menetapkan rancangan Hukum Dasar
yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17 juli 1945, setelah
mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta,
kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang pertama.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat
sebagai badan Musyawarah darurat.
a.)
Proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945
Pebedaan terjadi antara golongan muda dan dolongan muda tentang kapan
pelaksanaan proklamasi. Oleh karena iti perbedaan memuncak dan menyebabkan
soekarno hatta ke rengas dengklok agar tidak mendapat pengaruh jepang. Kemudian
oada pagi hari tanggal 17 agustus 1945 di jalan penggasan timur 56 jakarta,
bung karno di damopingi oleh bung hatta membacakan teks proklamasi.
b.)
Sidang PPKI
(1.) Sidang
pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri 27
orang dan menghasilkan keputusan berikut :
-
Mengesahkan
UUD 1945 meliputi :
1. Setelah
melakukan perubahan piagam jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan
UUD 1945
2.
Menetapkan
rancangan hukum dasar yang telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17
juli 1945, mengalami perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta
dan kemudian berfungsi sebagai UUD 1945.
-
Memilih
presiden dan wakil presiden yang pertama menetapkan berdirinya komite nasional
indonesia pusat sebagai badan musawarah darurat.
(2.) Sidang
kedua (19 agustus 1945)
Menentukan
ketetapan sebagai berikut :
-
Tentang
daerah propinsi : jawa barat, jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo,
sulawesi, maluku dan sunda kecil.
-
Untuk
sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
-
Untuk
sementara waktu kedudukan dan gemeente diteruskan seperti sekarang dan di
bentuknya 12 departemen kementrian.
(3.) Sidang
ketiga (20 agustus 1945)
Melakukan
pembahasan terhadap agenda tentang “badan penolong korban perang” yang
terdiri dari 8 pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang
disebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
(4.) Sidang
keempat (22 agustus 1945)
Membahas
agenda tentang komite nasional Partai Nasional Indonesia
yang berkedudukan di Indonesia.
2.2.4 Masa Setelah
Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi
kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
a)
Dari sudut hukum ( secara yuridis)
proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
b)
Secara
politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib
sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia
masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan
Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica (
Netherland Indies Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi
RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda
pada dunia Internasional,
maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
1)
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar
biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam
bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan
DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
2)
Maklumat
pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang
sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat
itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga
sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara
Demokratis
3)
Maklumat
pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem
kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi
liberal.
2.2.4.1
Pembentukan
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai
hasil dari konprensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan
(mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den
Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis
anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a)
Konstitusi
RIS menentukan bentuk negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b)
Konstitusi
RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana
mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap
parlemen (pasal 118 ayat 2)
c)
Mukadiamah
RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD
1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d)
Sebelum
persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu
persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan
“pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
2.2.4.2 Masa Orde Baru
‘Orde Baru’,
yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya
Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh
masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI),
Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI),
Kesatuan Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar
tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut
sebagai berikut :
1.
Pembubaran
PKI dan ormas-ormasnya
2.
Pembersihan
kabinet dari unsur G 30 S PKI
3.
Penurunan
harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi
memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral
Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret
1966’ (Super
Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan
menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur
melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai
perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen.
BAB III
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup
panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan
hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya
kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan
Negara Indonesia. Oleh karena itu pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan
bangsa dan Negara Indonesia.Sebagai sebuah ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis) terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran.
Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, kita sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan negara. Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal.Dengan kebijakan ini berarti menggerakan pendelum bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia menjadi pro Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah. Pendelum yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan ke kiri.Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan kiri (baca: PKI)
Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha mengoreksi segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan. Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim Pemerintahan Reformasi sampai saat ini. Pemerintahan-pemerintahan regim Reformasi ini semestinya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan oleh Orde Baru.
BAB IV
Dinamika
pelaksanaan UUD 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1
Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri
dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni
1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang
untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus
1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara
lain :a. Belanda ingin kembali menjajah indonesia
b. Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
c. Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
– KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945.
- Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945)
– Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR
– Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat
– UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950)
– Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer
– Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I
– Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara
BAB V
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Nilai-nilai
Pancasila lahir tidak terlepas dari nilai-nilai kehidupan masyarakatnya pada
jaman pra sejarah.
Pancasila
yang tidak hanya didasarkan pada tafsir penguasa seperti dipraktekkan selama
ini, melainkan menggali kembali nilai-nilai Pancasila yang berkembang di
masyarakat. Sehingga Pancasila terus mengalami artikulasi dalam kehidupan
keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari nilai-nilai (yang masih)
dianut oleh masyarakat Indonesia.
Terlepas
dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini,
Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap
menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti
globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat
penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan
segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan.