Selasa, 19 November 2013

Norma - Norma Etika Yang Terkandung Dalam Pancasila

hay sobat blogger kali ini saya akan memberikan materi tentang norma etika yang terkandung dalan pancasila. Namun sebulumnya saya akan berikan perngertian dari norma itu sendiri.
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan dan pengendali sikap dan tingkalaku manusia. norma - norma etika yang terkandung dalam pancasila yaitu :

a.       Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contohnya adalah :
1.      “dilarang membunuh”.
2.      “dilarang mencuri”.
3.      “harus patuh kepada orang tua”.
4.      “harus beribadah”.
5.      “jangan menipu”.
b.      Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contohnya adalah :
1.      “tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.      “harus berlaku jujur”.
3.      “harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.      “dilarang membunuh sesama manusia”.
c.       Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.      “Jangan makan sambil berbicara”.
2.      “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
3.      “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

d.      Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapatdipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.      “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
2.      “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.      “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
somoga materi yang saya berikan ini bisa bermanfaat bagi semua kalangan pembaca blogger. sekian dan terima kasih....

Tidak ada komentar :