Rabu, 20 November 2013

PENGERTIAN MAKRUH

pagi semua kali ini saya akan share materi tentang pembahasan hukum makruh. oke langsung saja masuk ke intinya... heheheh 

Makruh  mempunyai tiga arti :
1.       makruh yang mempunyai makna asli, yaitu makruh secara istilah , yaitu :
a/Sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas,
b/Sesuatu yang bila dikerjakan tidak tercela, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala
c/Sesuatu yang tidak tercela secara syara’ jika dikerjakan dia  dan terpuji seacra syara’ jika ditinggalkan.
2.      Makruh kadang berarti haram.  Arti inilah yang sering dimaksudkan oleh para ulama  di dalam buku-buku turast.  Sebagaimana Imam Syafi’I jika mengatakan : “ saya menganggap hal ini makruh “ maksudnya adalah haram . Sikap seperti ini didasarkan kepada kehati-hatian di dalam mengistinbatkan suatu hukum, karena Allah berfirman :
وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”  ( QS An Nahl : 116 )
3.      Makruh berarti meninggalkan sesuatu yang afdhol, cirinya adalah tidak ada larangan secara khusus dalam hal ini, seperti orang yang meninggalkan sholat dhuha

Ø Sebagian ulama membagi makruh menjadi dua :
1. 
       1. Makruh karahata tahrim  yaitu sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tegas tetapi dalilnya  masih bersifat dhany , dengan melalui  hadist ahad atau qiyas. Seperti larangan laki-laki memakai baju dari sutra dan emas. Larangan ini berdasarkan  hadits ahad, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari  bahwa Rosulullah saw bersabda :
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
«  Diharamkan bagi laki-laki umat-ku untuk memakai sutra dan emas , dan dihalalkan bagi perempuan mereka «  ( HR Tirmidzi )
Seperti halnya juga larangan yang tersebut dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra  bahwa Rosulullah saw bersabda :
لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه ، ولا بيع على بيع أخيه إلا بإذنه
«  Jangalah seseorang diantara kamu meminang atas pinangan saudaranya , dan janganlah membeli atau pembelian sauadaranya,kecuali dengan ijin-nya «  ( HR Abu Daud )
2.      
           2. Makruh karahata tanzih, yaitu segala sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas, dengan melalui dalil yang masih dhanni, seperti :  larangan makan daging kuda, larangan berwudhu dengan air liur kucing dan burung buas, dan lain-lainnya.
Salah satu  contoh dari makruh adalah   Sabda Rosulullah saw :
لا يمسكن أحدكم ذكره بيمينه وهو يبول ، ولا يتمسح من الخلاء بيمينه ، ولا يتنفس في الإناء ”

“ Janganlah salah satu dari kalian memegang kemaluan-nya dengan tangan kanan, ketika sedang kencing, dan jangan cebok dengan tangan kanan, serta jangan bernafas ketika minum. “ ( HR Bukhari, no : 153, Muslim , no : 602 )

Larangan dalam hadist di atas, menurut mayoritas ulama adalah larangan yang tidak tegas, maka dihukumi “ makruh “ , bukan haram. 

Kalau ada pertanyaan, apa ciri yang membedakan antara larangan tegas dan tidak tegas ? maka jawabannya : untuk hadist ini kita katakan bahwa larangan di sini berhubungan dengan adab dan akhlaq saja, dan tidak berhubungan dengan ibadah mahdho ( ibadat ansich ) .
Disana ada pertanyaan lagi, apakah orang yang meninggalkan  sesuatu yang makruh, pasti diberi pahala ? 
Jawabannya: secara terperinci adalah :  
1. Jika dia meninggalkannya dengan niat bahwa syare’at melarang-nya, maka dia akan mendapatkan pahala.
2.  Jika dia meninggalkannya, hanya karena memang tidak terpikir di dalam benaknya, maka dia tidak mendapatkan pahala.

Tidak ada komentar :